HUKUM PERIKATAN
Kelas : 2EB02
Nama Anggota :
1) Diva
Azizah Alzena 23214217
2) Desti
Anggita 22214774
3) Dina
Safitri Mardiana 23214141
4) Dinnov
Al Kostar 23214185
1.
PENGERTIAN DAN PEMBATASAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan
Istilah
perikatan diambil dari bahasa belanda yaitu “verbintenis” yaitu suatu hubungan
hukum antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban dimana suatu hak
untuk menuntut sesuatu sedangkan kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dan
dapat diartikan sebagai hal-hal yang mengikat orang yang satu dengan yang lain.
Hal yang mengikat dapat berupa perbuatan, peristiwa, dan keadaan dalam
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diakui dan diberi akibat hukum. Dengan
demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika
dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu
dengan orang yang lain karena perbuatan, persitiwa, atau keadaan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam bidang hukum kekayaan, hukum
keluarga, hukum waris, hukum pribadi. Hal ini disebut juga perikatan dalam arti luas. Sedangkan perikatan dalam arti sempit hanya terdapat dalam bidang harta
kekayaan (KUHPerdata Buku III Tentang Perikatan)
Debitur
dan Kreditur
Perikatan terjadi
antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk
berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi.
Pihak yang berkewajiban berprestasi disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Rumusan
Perikatan
Oleh
karena itu dapat dirumsukan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang tejadi
antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
2.
PENGATURAN HUKUM PERIKATAN
Ketentuan
Umum dan Khusus
Hukum perikatan diatur dalam buku III
KUHPerdata yang terdiri dari 18 bab. Dari 18 bab ini dikalsifikasikan menjadi 2
bagian, yaitu: ketentuam umum dan ketentuan khusus. Ketentuam umum diatur dalam
bab I, II, III (pasal 1352 dan 1353) dan IV. Sedangkan ketentuan khusus diatur
dalam bab III ( kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V sampai bab XVIII.
Ketentuan
Khusus Dimenangkan dari Ketentuan Umum
Dalam penerapannya , ketentuan umum
diatur oleh ketentuan khusus. Jadi jika belum diatur secara khusus, maka
ketentuan umum berlaku. Sebaliknya jika sudah diatur, maka ketentuan umum tidak
berlaku.
Penerapan ketentuan umum terhadap
hal-hal yang diatur secara khusus dalam
ilmu hukum dikenal sebagai adagium “Lex specialis derogant legi generali”,
artinya ketentuan hukum yang khusus dimenangkan dari ketentuan hukum yang umum.
Maknanya jika mengenai suatu hal sudah diatur secara khusus, maka ketentuan
umum yang mengatur suatu hal yang sama tidak diperlukan lagi. Jika mengenai
suatu hal belum diatur secara khusus, maka ketentuan umum yang mengatur hal
yang sama deiperlakukan.
3.
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
Perjanjian
Dalam
perikatan yang timbul karena perjanjian, pihak-pihak dengan sengaja dan
bersepakat saling mengaitkan diri, dimana timbul hak dan kewajiban pihak-pihak
yang perlu diwujudkan. Hak dan kewajiban ini berupa prestasi. Pihak debitur
berkewajiban memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi. Selain
itu debitur dan kreditur harus bertindak aktif untuk mewujudkan prestasi itu.
Jika salah satu pihak tidak aktif, maka prestasi sulit diwujudkan. Prestasi
adalah tujuan pihak-pihak yang mengadakan perikatan.
Undang-Undang
Perikatan
yang timbul karena undang-undang menurut pasal 1353 KUHPerdata dibagi menjadi
dua, yaitu perikatan yang timbul karena ditentukan undang-undang dan perikatan
yang timbul karena perbuatan orang.
Dalam
perikatan yang timbul karena undang-undang, hak dan kewajiban pihak-pihak itu
ada, karena ditetapkan oleh undang-undang. Dalam hukum Anglo Saxon kewajiban
berprestasi yang disertai tanggung jawab debitur diatur dan ditetapkan dalam
undang-undang disebut “statutory pbligation”.
Sedangkan
dalam perikatan yang timbul karena undang-undang sebagai akibat dari perbuatan
orang diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul dari perbuatan menurut
hukum, dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum.
Kesusilaan
Perikatan
yang timbul karena kesusilaan, bersumber dari kewajiban berprestasi debitur dan
kreditur semata-mata karena rasa kemanusiaan, rasa belas kasihan, atau
kepatutan. Contohnya ialah memberi nafkah kepada anak yatim piatu yang
terlantar dan belum dewasa.
4. MACAM-MACAM
PERIKATAN
Perikatan
Besyarat
Perikatan yang timbul
dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat. Perikatan
murni adalah perikatan yang pemenuhan pretasinya tidak digantungkan pada suatu
syarat (condition). Perikatan bersyarat (conditional obligation) adalah
perikatan yang digantungkan pada syarat. Dapat diketahui bahwa ada dua
perikatan yaitu perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat
batal :
a) Perikatan
dengan syarat tangguh. Apabila syarat
“ peristiwa “ yang di maksudkan itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan,.
Contohnya yaitu : A berjanji untuk menyuruh tunggu rumahnya kepada B adikny,
apabila B telah kawin (berkeluarga).
b)
Perikatan dengan syarat batal. Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir
apabila “ peristiwa “ yang dimaksudkan itu terjadi. Contohnya yaitu : A
berjanji dengan B supaya B menunggu rumahnya dengan syarat bahwa B harus
mengosongkan kembali rumah tersebut apabila adiknya yang studi di luar negeri
selesai dan kembali ke tanah air.
Perikatan
dengan Ketetapan Waktu
Maksud syarat “
ketetapan waktu “ ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang
ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi
dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah tetap.
Contohnya yaitu : A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu
untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang di kandungnya itu telah
lahir.
Perikatan
Manasuka
Dalam perikatan manasuka
(alternative obligation) obyek prestasinya ada dua macam barang. Dikatakan mana
suka, kerena debitur boleh memenuhi pretasinya dengan dengan memilih salah satu
dari dua barang yang dijadikan obyek perikatan. Contohnya yaitu : perjanjian
antara A dan B, A berhutang kepada B sejumlah uang Rp. 10.000,00 tetapi
ternyata ia tidak dapat mengembalikan dan ia menjanjikan kepada B untuk
meyerahkan barang yaitu sebuah sepeda anak – anak seharga Rp. 10.000,00 dan ada
juga barang berupa gilingan kopi yang dinilainya seharga Rp. 10.000,00.
Ternyata B setuju, asal barang itu bernilai sejumlah piutangnya. Di sini A
boleh memilih apa mau menyerahkan sepeda anak – anak atau gilingan kopi.
Perikatan
Tanggung Menanggung
Dalam perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng (solidary obligation) dapat terjadi
seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang
kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila pihak kreditur
terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggungan menanggung aktif.
Perikatan tanggung
menanggung daoat terjadi karena :
a) Wasiat
b) Ketentuan
undang-undang
Adapun contoh perikatan
tanggung menanggung yaitu :
a) Persekutuan
dengan firma (pasal 18 KUHD)
b) Peminjaman
barang (pasal 1749 KUHPdt)
c) Pemberian
kuasa (pasal 1811 KUHPdt)
Perikatan
dapat dan tidak dapat Dibagi
Suatu perikatan
dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi (divisible and indivisible) apabila
barang yang menjadi obyek pretasi dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan,
lagi pula pembagian itu tidak boelh mengurangi hakekat dari pretasi tersebut.
Perikatan
dengan Ancaman Hukum
Perikatan semacam ini
memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai, tidak memenuhi
kewajibannya. Syarat ancaman hukuman ini (penal clause) bermaksud untuk
memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perjanjian seperti yang telah
ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat pihak – pihak itu. Hukuman itu
merupakan pendorongan debitur untuk memenuhi kewajibannya berpretasi dan untuk
membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah
dideritanya.
Perikatan
Wajar
Undang – undang
sendiri tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natural
obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai dalam pasal 1359 ayat 2
KUHPerdata yang menyatakan bahwa “terhadap perikatan bebas, yang sukarela telah
dipenuhi, tidak dapat dituntut kembali”. Karena itu tidak ada kata sepakat
antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar,
kecuali mengenai suatu hal yaitu sifat “tidak ada gugatan hukum” guna memaksa
pemenuhannya. Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan perikatan wajar adalah perikatan
tanpa gugatan.
5. HAPUSNYA
PERIKATAN
Pembayaran
Hapusnya
perikatan karena pembayaran terjadi jika pihak ketiga muncul untuk melakukan
pembayaran keada pihak kreditur. Apabila pihak ketiga telah melakukan
pembayaran, maka ia menggantikan kedudukan kreditur. Dengan pembayaran tersebut,
kreditur lama lenyap dan muncul kreditur baru. Segala tagihan kreditur lama
akan berpindah kepada kreditur baru. Penggantian kreditur semacam ini disebut
“subrogasi”. Subrogasi terjadi karena adanya perjanjian, yang artinya
diperjanjikan secara tegas dan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang
(pasal 1401 dan 1401 KUHPerdata)
Pembaharuan
Hutang
Pembaharuan hutang
terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama
dengan debitur baru, dan kerditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang
lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian obyek perjanjian yang
disebut “novasi obyektif”.
Perjumpaan
Hutang
Perjumpaan
hutang sering disebut dengan perhitungan (compensation). Dikatakan ada
perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal
balik dilakukan perhitungan. Contohnya yaitu : A mempunyai piutang pada B
sejumlah Rp. 150.000 dan sebaliknya B mampunyai piutang pada A sejumlah Rp.
175.000. setelah diperhitungkan ternyata B mempunyai piutang pada A sejumlah
Rp. 25.000.
Pencampuran
Hutang
Percampuran hutang
itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya
berada dalam tangan satu orang. Percampuran hutang tersebut terjadi demi hukum,
atau secara otomatis. Dalam pencampuran hutang ini hutang piutang menjadi
lenyap.
Pembebasaan
Hutang
Pembebasaan hutang
dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pretasinya
dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayar atau pemenuhan perjanjian.
Musnahnya
barang yang terutang
Menurut ketentuan
pasal 1444 KUHPdt. Apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan itu
musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, di luar kesalahan debitur
sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka
perikatannya menjadi lenyap atau hapus.
Kebatalan
atau Pembatalan
Jika dibaca pasal
1446 KUHPdt. Ternyata yang dimaksud di sini hanyalah mengenai soal pembatalan
saja tidak mengenai kebatalan. Syarat – syarat pembatalan yang disebutkan itu
adalah syarat – syarat subyektif. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka
periktan itu tidak batal (void), melainkan “dapat dibatalkan” (voidable)
Lampau
Waktu (kadaluwarsa)
Lampau waktu adalah
suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat – syarat yang ditentukan
oleh undang – undang. Ada dua macam lampau waktu yaitu :
a) Lampau
waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang, disebut “acquisitive
prescription.
b) Lampau
waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan,
disebut “extinctive prescription.
6.
AZAS – AZAS PERIKATAN
Azas
Konsensualisme
Azas konsensualisme
mempunyai arti yang berpenting yaitu bahwa untuk melahirkan perjanjian adalah
cukup dengan dicapainya sepakat yang mengenai hal – hal yang pokok dari
perjanjian tersebut dan bahwa perjanjian itu (dan perikatan yang ditimbulkan
karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus. Azas
konsensualisme tersebut dapat dikatakan sudah merupakan azas universil : dalam
B.W. kita ia simpulkan dari pasal 1320 to pasal 1338 (1).
Azas
Kebebasan Berkontrak
Azas kebebasan
berkontrak itu berpangkal pada adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama
kuatnya, sedangkan kenyataannya seringkali tidaklah demikian memang tidak dapat
dipungkiri, namun ketentuan – ketentuan yang melindungi pihak yang (ekonomis) lemah, selainnya memang harus
diadakan dalam bagian umum dari undang – undang hukum perikatan nanti, juga
banyak harus diadakan lagi dalam berbagai macam perjanjian seperti : jual-beli
dengan hak membeli kembali, sewa-beli, perjanjian kerja, pengangkutan, pinjam uang
dan lain – lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,
Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan.
Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti
Subekti,
R. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan
Nasioanal. Bandung: Penerbit Alumni
Stainless Steel vs Titanium Apple Watch
ReplyDeleteThe Stainless Steel watches were created to fit modern watches trekz titanium headphones and watches and are designed titanium trim hair cutter reviews to fit all type gold titanium alloy of watches titanium jewelry for piercings in one piece. titanium mens wedding band