HUKUM PERIKATAN



Kelas : 2EB02
Nama Anggota :
1)    Diva Azizah Alzena            23214217
2)    Desti Anggita                    22214774
3)    Dina Safitri Mardiana         23214141
4)    Dinnov Al Kostar               23214185




1. PENGERTIAN DAN PEMBATASAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan
          Istilah perikatan diambil dari bahasa belanda yaitu “verbintenis” yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, yang isinya adalah hak dan kewajiban dimana suatu hak untuk menuntut sesuatu sedangkan kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dan dapat diartikan sebagai hal-hal yang mengikat orang yang satu dengan yang lain. Hal yang mengikat dapat berupa perbuatan, peristiwa, dan keadaan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain  itu disebut hubungan hukum.
          Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, persitiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam bidang hukum kekayaan, hukum keluarga, hukum waris, hukum pribadi. Hal ini disebut juga perikatan dalam arti luas. Sedangkan perikatan dalam arti sempit hanya terdapat dalam bidang harta kekayaan (KUHPerdata Buku III Tentang Perikatan)
Debitur dan Kreditur
Perikatan terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Rumusan Perikatan
          Oleh karena itu dapat dirumsukan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang tejadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

2. PENGATURAN HUKUM PERIKATAN
Ketentuan Umum dan Khusus
          Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPerdata yang terdiri dari 18 bab. Dari 18 bab ini dikalsifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu: ketentuam umum dan ketentuan khusus. Ketentuam umum diatur dalam bab I, II, III (pasal 1352 dan 1353) dan IV. Sedangkan ketentuan khusus diatur dalam bab III ( kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V sampai bab XVIII.
Ketentuan Khusus Dimenangkan dari Ketentuan Umum
          Dalam penerapannya , ketentuan umum diatur oleh ketentuan khusus. Jadi jika belum diatur secara khusus, maka ketentuan umum berlaku. Sebaliknya jika sudah diatur, maka ketentuan umum tidak berlaku.
          Penerapan ketentuan umum terhadap hal-hal yang diatur secara khusus  dalam ilmu hukum dikenal sebagai adagium “Lex specialis derogant legi generali”, artinya ketentuan hukum yang khusus dimenangkan dari ketentuan hukum yang umum. Maknanya jika mengenai suatu hal sudah diatur secara khusus, maka ketentuan umum yang mengatur suatu hal yang sama tidak diperlukan lagi. Jika mengenai suatu hal belum diatur secara khusus, maka ketentuan umum yang mengatur hal yang sama deiperlakukan.

3. SUMBER-SUMBER PERIKATAN
Perjanjian
          Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, pihak-pihak dengan sengaja dan bersepakat saling mengaitkan diri, dimana timbul hak dan kewajiban pihak-pihak yang perlu diwujudkan. Hak dan kewajiban ini berupa prestasi. Pihak debitur berkewajiban memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi. Selain itu debitur dan kreditur harus bertindak aktif untuk mewujudkan prestasi itu. Jika salah satu pihak tidak aktif, maka prestasi sulit diwujudkan. Prestasi adalah tujuan pihak-pihak yang mengadakan perikatan.
Undang-Undang
          Perikatan yang timbul karena undang-undang menurut pasal 1353 KUHPerdata dibagi menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul karena ditentukan undang-undang dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang.
          Dalam perikatan yang timbul karena undang-undang, hak dan kewajiban pihak-pihak itu ada, karena ditetapkan oleh undang-undang. Dalam hukum Anglo Saxon kewajiban berprestasi yang disertai tanggung jawab debitur diatur dan ditetapkan dalam undang-undang disebut “statutory pbligation”.
          Sedangkan dalam perikatan yang timbul karena undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum, dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum.        
Kesusilaan
          Perikatan yang timbul karena kesusilaan, bersumber dari kewajiban berprestasi debitur dan kreditur semata-mata karena rasa kemanusiaan, rasa belas kasihan, atau kepatutan. Contohnya ialah memberi nafkah kepada anak yatim piatu yang terlantar dan belum dewasa.

4. MACAM-MACAM PERIKATAN
Perikatan Besyarat
Perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat. Perikatan murni adalah perikatan yang pemenuhan pretasinya tidak digantungkan pada suatu syarat (condition). Perikatan bersyarat (conditional obligation) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Dapat diketahui bahwa ada dua perikatan yaitu perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal :
a)    Perikatan dengan syarat tangguh. Apabila syarat “ peristiwa “ yang di maksudkan itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan,. Contohnya yaitu : A berjanji untuk menyuruh tunggu rumahnya kepada B adikny, apabila B telah kawin (berkeluarga).
b)    Perikatan dengan syarat batal. Di sini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “ peristiwa “ yang dimaksudkan itu terjadi. Contohnya yaitu : A berjanji dengan B supaya B menunggu rumahnya dengan syarat bahwa B harus mengosongkan kembali rumah tersebut apabila adiknya yang studi di luar negeri selesai dan kembali ke tanah air.
Perikatan dengan  Ketetapan Waktu
Maksud syarat “ ketetapan waktu “ ialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah tetap. Contohnya yaitu : A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang di kandungnya itu telah lahir.
Perikatan Manasuka
Dalam perikatan manasuka (alternative obligation) obyek prestasinya ada dua macam barang. Dikatakan mana suka, kerena debitur boleh memenuhi pretasinya dengan dengan memilih salah satu dari dua barang yang dijadikan obyek perikatan. Contohnya yaitu : perjanjian antara A dan B, A berhutang kepada B sejumlah uang Rp. 10.000,00 tetapi ternyata ia tidak dapat mengembalikan dan ia menjanjikan kepada B untuk meyerahkan barang yaitu sebuah sepeda anak – anak seharga Rp. 10.000,00 dan ada juga barang berupa gilingan kopi yang dinilainya seharga Rp. 10.000,00. Ternyata B setuju, asal barang itu bernilai sejumlah piutangnya. Di sini A boleh memilih apa mau menyerahkan sepeda anak – anak atau gilingan kopi. 
Perikatan Tanggung Menanggung
Dalam perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (solidary obligation) dapat terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur. Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggungan menanggung aktif.
Perikatan tanggung menanggung daoat terjadi karena :
a)    Wasiat
b)    Ketentuan undang-undang
Adapun contoh perikatan tanggung menanggung yaitu :
a)    Persekutuan dengan firma (pasal 18 KUHD)
b)    Peminjaman barang (pasal 1749 KUHPdt)
c)     Pemberian kuasa (pasal 1811 KUHPdt)
Perikatan dapat dan tidak dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi (divisible and indivisible) apabila barang yang menjadi obyek pretasi dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boelh mengurangi hakekat dari pretasi tersebut.
Perikatan dengan Ancaman Hukum
Perikatan semacam ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai, tidak memenuhi kewajibannya. Syarat ancaman hukuman ini (penal clause) bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perjanjian seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat pihak – pihak itu. Hukuman itu merupakan pendorongan debitur untuk memenuhi kewajibannya berpretasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
Perikatan Wajar
Undang – undang sendiri tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natural obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai dalam pasal 1359 ayat 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “terhadap perikatan bebas, yang sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dituntut kembali”. Karena itu tidak ada kata sepakat antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai suatu hal yaitu sifat “tidak ada gugatan hukum” guna memaksa pemenuhannya. Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perikatan wajar adalah perikatan tanpa gugatan.

5. HAPUSNYA PERIKATAN
Pembayaran
          Hapusnya perikatan karena pembayaran terjadi jika pihak ketiga muncul untuk melakukan pembayaran keada pihak kreditur. Apabila pihak ketiga telah melakukan pembayaran, maka ia menggantikan kedudukan kreditur. Dengan pembayaran tersebut, kreditur lama lenyap dan muncul kreditur baru. Segala tagihan kreditur lama akan berpindah kepada kreditur baru. Penggantian kreditur semacam ini disebut “subrogasi”. Subrogasi terjadi karena adanya perjanjian, yang artinya diperjanjikan secara tegas dan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang (pasal 1401 dan 1401 KUHPerdata)
Pembaharuan Hutang
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kerditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian obyek perjanjian yang disebut “novasi obyektif”.
Perjumpaan Hutang
Perjumpaan hutang sering disebut dengan perhitungan (compensation). Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Contohnya yaitu : A mempunyai piutang pada B sejumlah Rp. 150.000 dan sebaliknya B mampunyai piutang pada A sejumlah Rp. 175.000. setelah diperhitungkan ternyata B mempunyai piutang pada A sejumlah Rp. 25.000.
Pencampuran Hutang
Percampuran hutang itu terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam tangan satu orang. Percampuran hutang tersebut terjadi demi hukum, atau secara otomatis. Dalam pencampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
Pembebasaan Hutang
Pembebasaan hutang dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pretasinya dari debitur dan melepaskan haknya atas pembayar atau pemenuhan perjanjian.
Musnahnya barang yang terutang
Menurut ketentuan pasal 1444 KUHPdt. Apabila barang tertentu yang menjadi obyek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, di luar kesalahan debitur sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi lenyap atau hapus.
Kebatalan atau Pembatalan
Jika dibaca pasal 1446 KUHPdt. Ternyata yang dimaksud di sini hanyalah mengenai soal pembatalan saja tidak mengenai kebatalan. Syarat – syarat pembatalan yang disebutkan itu adalah syarat – syarat subyektif. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka periktan itu tidak batal (void), melainkan “dapat dibatalkan” (voidable)
Lampau Waktu (kadaluwarsa)
Lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat – syarat yang ditentukan oleh undang – undang. Ada dua macam lampau waktu yaitu :
a)    Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang, disebut “acquisitive prescription.
b)    Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut “extinctive prescription.

6. AZAS – AZAS PERIKATAN
Azas Konsensualisme
Azas konsensualisme mempunyai arti yang berpenting yaitu bahwa untuk melahirkan perjanjian adalah cukup dengan dicapainya sepakat yang mengenai hal – hal yang pokok dari perjanjian tersebut dan bahwa perjanjian itu (dan perikatan yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus. Azas konsensualisme tersebut dapat dikatakan sudah merupakan azas universil : dalam B.W. kita ia simpulkan dari pasal 1320 to pasal 1338 (1).
Azas Kebebasan Berkontrak
Azas kebebasan berkontrak itu berpangkal pada adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama kuatnya, sedangkan kenyataannya seringkali tidaklah demikian memang tidak dapat dipungkiri, namun ketentuan – ketentuan yang melindungi pihak yang (ekonomis) lemah, selainnya memang harus diadakan dalam bagian umum dari undang – undang hukum perikatan nanti, juga banyak harus diadakan lagi dalam berbagai macam perjanjian seperti : jual-beli dengan hak membeli kembali, sewa-beli, perjanjian kerja, pengangkutan, pinjam uang dan lain – lain.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya   Bakti
Subekti, R. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasioanal. Bandung: Penerbit Alumni

Comments

  1. Stainless Steel vs Titanium Apple Watch
    The Stainless Steel watches were created to fit modern watches trekz titanium headphones and watches and are designed titanium trim hair cutter reviews to fit all type gold titanium alloy of watches titanium jewelry for piercings in one piece. titanium mens wedding band

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

HOW TO USE : Aloe Vera Gel

Pengumuman

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI