PERANAN KOPERASI



Tujuan Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat sangatlah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Selain itu koperasi juga dapat membantu negara untuk mengembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.         
Peranan koperasi dalam perekonomian Indoensia adalah :
1.     Alat pendemokrasi ekonomi
2.     Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.     Sebagai soko guru perekonomian nasional
5.     Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

HOW TO USE : Aloe Vera Gel

Pengumuman

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI