PERANAN KOPERASI
Tujuan
Koperasi berdasarkan
UU No 25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila
dan UUD 1945.
Fungsi
Koperasi dan Peran Koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992, sebagai
berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran koperasi dalam memajukan
perekonomian masyarakat sangatlah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau
berdagang pada koperasi tersebut. Selain itu koperasi juga dapat membantu negara
untuk mengembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indoensia adalah :
1. Alat pendemokrasi
ekonomi
2. Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah
dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak
4. Sebagai soko
guru perekonomian nasional
5. Membantu pemerintah
dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan
prinsip-prinsip koperasi
Sumber
Comments
Post a Comment