PERMODALAN KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang
(Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber -
Sumber Modal Koperasi
Modal Koperasi Berdasarkan UU No 12 Tahnun 1967
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalan seejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada saat seseorang masuk menjadi
anggota koperasi tersebut.
b.
Simpanan Wajib
Simpanan waijb adalah simpanan yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu.
c.
Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasakan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus
Modal Koperasi Berdasarkan
UU No 25 Tahun 1992
a.
Modal Sendiri
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan wajib anggota untuk membayar kepada koperasi
pada waktu tertentu
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepada anggota untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
4. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
b.
Modal Pinjaman/Debt Capital
1. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sumber
Comments
Post a Comment