PERMODALAN KOPERASI


Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber - Sumber Modal Koperasi
Modal Koperasi Berdasarkan UU No 12 Tahnun 1967
a.               Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalan seejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada saat seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut.
b.               Simpanan Wajib
Simpanan waijb adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu.
c.               Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasakan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus

Modal Koperasi Berdasarkan UU No 25 Tahun 1992
a.               Modal Sendiri
1.     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.     Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan wajib anggota untuk membayar kepada koperasi pada waktu tertentu
3.     Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota  untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4.     Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
b.              Modal Pinjaman/Debt Capital
1.   Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.   Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
3.   Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4.   Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
5.   Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

HOW TO USE : Aloe Vera Gel

Pengumuman

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI