Dewan Pers : Ada Pelanggaran Dalam Peliputan Ariel-Luna
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menyatakan bahwa ada pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) yang terjadi dalam peliputan kasus video porno khususnya saat terjadi proses peliputan pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri, Jakarta .
"Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Proses peliputan yang dimaksud adalah saat terjadinya insiden ketika jurnalis dari berbagai media meliput proses pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Mabes Polri.
Agus memaparkan, dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media melakukan tindakan mendorong dan memegang bagian tubuh sumber berita.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula tampak jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi.
"Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara," kata Agus.
Dewan Pers menegaskan, jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud.
Selain itu, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan Pasal 9 KEJ).
"Semua pihak boleh berharap ketiga artis (Ariel-Luna Maya-Cut Tari) itu berbicara.Tetapi semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media," katanya.
Dewan Pers juga menyatakan, para pemimpin redaksi media massa harus memeriksa dan memastikan bahwa reporter dan kameramen di lapangan secara komprehensif memahami KEJ dan sanggup menerapkannya dalam proses-proses peliputan.
Analisis
Kasus video asusila yang diperankan oleh dua artis papan atas Indonesia sangat menggemparkan dunia pertelevisian. Tidak heran karena mereka adalah salah satu public figure yang disegani oleh masyarakat Indonesia.
Banyak yang menyayangkan, mengapa mereka melakuakan perbuatan asusila tersebut. Dimana perbuatan tersebut sudah melanggar agama, norma dan etika budaya timur. Apakah mereka tidak pernah berpikir sebelum melakukan sesuatau yang dapat merugikan mereka sendiri?
Banyaknya video asusila dikalangan masyarakat menandakan bahwa bangsa Indonesia sedang krisis. Krisis yang dimaksud disini adalah krisis bagaimana mendidik generasi penerus bangsa kedepan dengan menjada budaya timur?
Selain itu, banyaknya video asusila tersebut dikalangan masyarakat tidak terlepas dari peran media masa dalam menyebarkan informasi. Informasi yang didapatkan jurnalistik kadang kala melanggar kode etik jurnalistik dimana mereka melanggar hak asasi para narasumbernya. Hak asasi yang dilanggar adalah mereka memaksa narasumbernya untuk berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media.
Oleh karena itu, sangat diharapkan kejasamanya dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara terpercaya dan nyata.
Comments
Post a Comment