Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha
mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan
yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan
pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
Perusahaan Perorangan
Perusaaan
perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban
perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan
bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.
Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan
dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut ;
1. Pemilik
bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya.
2. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak
ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
3. Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari
pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus
mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan
dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak
bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama
secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
1. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
2. Anggota
firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya.
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
5. Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
Perusahaan Komanditer (commanditaire
vernootschaap)
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif
berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu
komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat
secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu
komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang
tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota
aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan
rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Anggota
pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya
bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
a. Sekutu
Umum (general partner)
b. Sekutu
Terbatas (limited partner)
c. Sekuru Diam (silent partner)
d. Sekutu
Rahasia (secret partner)
e. Sekutu
Senior dan Junior (senior and junior partner)
f. Doman
(sleeping partner)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi
pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman
melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam
lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk
memenuhi syarat-syarat formal. Syarat formal pendirian PT adalah sebagai
berikut:
1. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
2. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statuter
3. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
4. Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham
yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari
300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
1. Melayani
kepentingan masyarakat
2. Berusaha
memperoleh keuntungan (laba)
3. Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
4. Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak)
5. Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
6. Modalnya
meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan
yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian
No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain
1. Landasan
Iidil yaitu Pancasila Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila,
segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan
Struktual yaitu UUD 1945 Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1
yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan
gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat)
3. Landasan
Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan
kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
Klasifikasi
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan
berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan
depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan
non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori
atau sering juga disebut depository intermediary.
Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang
diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan
pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang
menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non
depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual
institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak
untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis
asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga
keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa
dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan
perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan
sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Peran
Lembaga Keuangan Dalam Proses Intermediasi
Intermediasi
keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate
lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan
oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan
oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan
sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara
lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan
sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan
sebagainya.
Fred
C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis
dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut:
a. Pengalihan
aset (asset transmutation) untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi
menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan
keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit
defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan
unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli
sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk
ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas
primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit
surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut
Transmutasi aset.
b. Likuiditas berkaitan
dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
c. Realokasi
pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli
dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan
memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan
di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan
jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga
umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk
peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha,
penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan.
d. Transaksi.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti
rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan
sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Kerjasama
, Penggabungan dan Ekspansi
a. Trust
b. Kartel
c. Merger
d. Holding
company
e. Concern
f. Corner
dan ring
g. Syndicat
h. Joint
venture
i. Production
sharing
j. Waralaba
( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan
1. Karena,
salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
2. Karena,
salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
3. Perusaan
tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
4. Karena,
Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
5. Untuk
memperbesar Usahanya
6. Untuk
menutupi kelemahan pada bidang tertentu
7. Salah
satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada
Nasabah)
Inflasi
adalah peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk
Pengkhususan Perusahaan ada 4 bentuk yaitu :
Spesialisasi
Spesialisasi
berhubungan dgn pembagian-pembagian kerja yaitu produksi suatu barang menjadi
beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu,
menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari,
mengecat dan memfernis
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
a. Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
b. Perusahaan
B khusus memproduksi kabel TV
c. Perusahaan
C khusus memproduk anthena Tv
d. Perusahaan
D khusus memproduksi remote TV
Sehingga
dgn adanya spesialisasi tersebut perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang
masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
Trust/Kartel
Kerja
sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari
persaingan antar mereka. Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat
:
a. Menjual
dengan harga yang sama
b. Memasarkan
produk bersama-sama
c. Membatasi
produksi atau penjualan
Contoh
: Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) indonesia, venezuela,
Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
Holding Company
Perseroan
terbatas yang memiliki lebih dari 2 anak perusahaan. Contohnya Bank SBU
(Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sebagai berikut ;
a. Anak
Usahanya bergerak dibidang perkebunan
b. Anak
Usahanya bergerak dibidang makanan
c. Anak
Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya
didalam surat kabar bila terdapat Laporan Keuangan Suatu Holding Company juga
akan terlihat Laporan Keuangan para Anak Usahanya
Joint Venture
Joint
Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama
untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
a. Joint
Venture perusahaan Sejenis
b. Joint
Venture Proyek Khusus tertentu
c. Joint
Venture saling melengkapi
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2. Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Sindikasi
adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar)
b. Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Concern
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
4. Joint
Ventur Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan
joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi
segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan
biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
5. Trade
Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan
yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh, APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri
Rekaman Indonesia)
6. Gentlement’s
Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
/ Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka
menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh, PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
Comments
Post a Comment