SISTEM EKONOMI INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi

BENTUK SISTEM EKONOMI
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis / Laissez-Faire)
Kata Laissez-Faire berasal dari bahasa Perancis yang pada hakikatnya berarti “Biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka”. Maka pada hakikatnya dalam sistem Laissez-Faire anggota masyarakat diberikan kebebasan yang sepenuhpenuhnya untuk menentukan kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan. Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1.    Menerapkan sistem persaingan bebas
2.    Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3.    Peranan pemerintah dibatasi
4.    Peranan modal sangat penting

Kelebihan :
1.    Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2.    Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3.    Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4.    Kualitas barang lebih terjamin

Kekurangan :
1.    Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2.    Rentan terhadap krisis ekonomi
3.    Menimbulkan monopoli
4.    Adanya eksploitasi

Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis / Komunis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomian ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1.    Hak milik individu tidak diakui.
2.    Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3.    Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4.    Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.

Kelebihan :
1.    Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2.    Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3.    Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4.    Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.

Kekurangan :
1.    Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2.    Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3.    Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.


Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1.    Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2.    Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3.    Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4.    Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah

Kelebihan :
1.    Kestabilan ekonomi terjamin
2.    Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3.    Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu

Kekurangan :
1.    Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2.    Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta

SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan sistem perekonomian di Indonesia.
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
Mulai dari sila pertama, sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat, ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan, kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Landasan Hukum Sistem Ekonomi Indoesia

  1.  IDEOLOGI : Pancasila
  2. KONSTITUSIONAL : UUD 1945 Pasal 23, 27, 33 dan 34

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Indonesia
Ciri-ciri positif :
1.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.    Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.    Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5.    Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.    Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-ciri negatif :
1.    Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.    Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.    Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.


Comments

Popular posts from this blog

HOW TO USE : Aloe Vera Gel

Pengumuman

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI