SISTEM EKONOMI INDONESIA
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk
mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih
suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa
faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa,
dan struktur ekonomi
BENTUK SISTEM EKONOMI
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis /
Laissez-Faire)
Kata Laissez-Faire berasal dari bahasa
Perancis yang pada hakikatnya berarti “Biarlah mereka melakukan pekerjaan yang
sesuai dengan keinginan mereka”. Maka pada hakikatnya dalam sistem Laissez-Faire
anggota masyarakat diberikan
kebebasan yang sepenuhpenuhnya untuk menentukan kegiatan ekonomi yang ingin
mereka lakukan. Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem
ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran).
Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh
keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan
sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan
pemerintah dibatasi
4. Peranan
modal sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap
individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas
barang lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit
terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap
krisis ekonomi
3. Menimbulkan
monopoli
4. Adanya
eksploitasi
Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis / Komunis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem
ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya
perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.
Dalam perekonomian ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat
bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan
masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara
yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis
lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak milik
individu tidak diakui.
2. Seluruh
sumber daya dikuasai negara.
3. Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada
kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan
kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau
perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada
sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam
perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk
menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis dan
jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik
swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
3. Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan
ekonomi terjamin
2. Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
2. Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara
Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian
yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara
normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan sistem perekonomian di
Indonesia.
Indonesia menganut sistem
ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus
mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara
normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan
UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh
menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam
UUD 1945.
Mulai dari sila pertama,
sistem perekonomian kita haruslah sesuai dengan nilai - nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, bukan materialisme. Tidak mengenal pemerasan maupun exploitasi
sehingga dalam menjalankan perekonomian Indonesia juga harus berlaku adil agar
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sila ke-2. Berlakunya
kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi ekonomi
yang semata mata dijalankan untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat,
ini sesuai dengan sila ke-3. Mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dan hajat
hidup orang banyak. Tidak mengedepankan kepentingan golongan tertentu. Hal ini
sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila. Yang terakhir, mengutamakan persamaan,
kemakmuran rakyat, dan bukan bertujuan untuk kemakmuran perorangan sehingga
sesuai dengan sila ke-5.
Jadi, sistem perekonomian di
Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal
terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di
Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus
sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945,
pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta
ayat-ayat yang terkandung di dalamnya. Pada ayat 1 dalam pasal 33 tersebut
menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pada ayat 4 dijelaskan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Jadi jelas sudah, apa yang menjadi landasan sistem
perekonomian di Indonesia. Secara teori, sistem perekonomian Indonesia sudah
sangat sempurna. Namun pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan sehingga
melenceng jauh dari teori. Hal ini sangat disesalkan karena mengingat Indonesia
sebenarnya negara yang sangat kaya kana hasil alam yang sebenarnya bisa
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Landasan Hukum Sistem Ekonomi Indoesia
- IDEOLOGI : Pancasila
- KONSTITUSIONAL : UUD 1945 Pasal 23, 27, 33 dan 34
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Indonesia
Ciri-ciri positif :
1. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif :
1. Sistem free
fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan
dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
3. Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Comments
Post a Comment