Manajemen Sumber Daya Manusia
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua
yaitu :
1.
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang antara lain :
a. Bidang perindustrian.
b. Transportasi.
c. Perkebunan.
d. Perikanan.
e. Perhutanan dan
f. Peternakan.
2.
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia. Dalam melakukan
perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
a. Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan
pada masa mendatang.
b. Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
c. Rencana, mutasi, promosi dan pension
karyawan.
Setelah
memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara
pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga
kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan
alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia disingkat MSDM adalah suatu ilmu atau cara bagaimana
mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh
individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal
sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah
manusia, bukan mesin dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM
menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen
Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya
manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja
yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia
akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan,
menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan
tipe (kualitas). Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani
berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan
tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan
demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya
mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris
disebut HRD atau human resource department. Menurut A.F. Stoner manajemen
sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan
untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat
untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi
memerlukannya.
Tujuan-tujuan MSDM terdiri
dari empat tujuan, yaitu :
1. Tujuan Organisasional
Ditujukan
untuk dapat mengenali keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam
memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara
formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu
para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap
kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam
menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia.
2. Tujuan Fungsional
Ditujukan
untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen
sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan
organisasi.
3. Tujuan Sosial
Ditujukan
untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan
tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif
terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi
keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan.
4. Tujuan Personal
Ditujukan
untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang
dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal
karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan,
dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan,
kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan
organisasi.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan
Kompensasi
a. Sumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
b. Seleksi Tenaga Kerja untuk memperoleh
personalia sesuai dengan kualitifikasi yang telah ditetapkan, perlu adanya
seleksi terlebih dahulu untuk memilih diantara semakin banyak calon personalia
yang benar-benar memenuhi syarat :
1.
Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
Persayaratan
yang harus dipenuhi antara lain: batas minimum-maksimum usia, pendidikan
minimal yang dimiliki, pengalaman kerja yang telah diperoleh, bidang keahlian
yang dimiliki, keterampilan lain yang dimiliki, pengetahuan-pengetahuan
lainnya, dan sebagainya.
2.
Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Analisa
beban kerja : peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan
jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unut barang.
Analisa
tenaga kerja : untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat
tersedia pada satu priode tertentu.
a. Proses Seleksi
Tahap-tahapnya
sebagai berikut :
1. Pengisian formulir atau penyortiran
lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan uantuk mengetahui
secara sekilas tentang penampilan, motif berkerja, dan latar belakang kehidupan
pelamar.
3. Psycho-test, meliputi 5 hal yaitu:
a. Aptitude test : menguji sikap seseorang
b. Achievement test : menguji bakat seseorang
c. Interest test : menguji minat seseorang
d. Personalitiy test : menguji keperbadian
seseorang
e. IQ test : menguji kecakapan seseorang
4. Wawancara lajutan, untuk menggali bebagai
informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
5. Pengujian referensi, untuk menguji tentang
bebbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap mengetahui.Pengujian
kesehatan, mengetahui apakah kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat.
6. Masa Orentasi, merupakan tahap pengujian
yang terakhir.
3.
Pengembangan Karyawan
Untuk
lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar tingkat produktivitas
bertambah, mengurangi tingkat kecelakaan, mengurangi besarnya scrap (kerusakan
hasil), meningkatkan gairah kerja. Terdapat 2 metode pengembangan karyawan
yakni : dilakasanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri, dilaksanakan di
luar perusahaan dan oleh lembaga lain.
a. Kompensasi adalah imbalan jasa yang
diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para
karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai tujuan
perusahaan beruapa upah dan gaji. Tiga macam teori upah ekonomi yaitu :
1. Teori pasar, upah ditentukan oleh hasil
proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen
sebagai pembelinya.
2. Teori standard hidup, upah harus
memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup yang layak.
3. Teori kemampuan untuk membayar, tingkat
pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
b. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat
Upah yaitu : pasar tenaga kerja, tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan,
tingkat keahlian yang diperlukan, situasi laba perusahaan, peraturan
pemerintah.
4.
Metode Pengupahan
1. Upah langsung, yaitu upah yang paling
sederhan, yang dibayarkan atas dasar satuan waktu tertent, harian, mingguan,
bulanan dan bahkan tahunan.
2. Gaji (wage), lama waktu mengerjakan suatu
pekerjaan, atau dihitung menurut tungkat upah perjam, tamapa memperhatikan
kualitas dan kuantintas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan (priece work), upah yang
dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi, uang yang dibayarkan untuk setiap
unit barang yang terjual dan bahkan unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja (shift premium), upah
diberikan kepada karyawan kerena bekerja diluar jam kerja nolmal.
6. Tujuan tambahan, untuk menarik karyawan
berkerja di perusahaan dalam waktu yang lama.
5.
Upah Insentif adalah untuk mendorong karyawan agar
berkerja denga lebih produktif. Karakteristik pokok dari upah insetif yang baik
adalah harus mnujukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka,
harus dapat dipakai untuk menjumpai tujuan produktif perkaryawan secara layak,
tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan denga
biaya produksi rendah. Macam-macam Bentuk Upah Insentif :
1. Full Participation Plan merupakan upah
insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat
menghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan Insentif ini diberiakn
kepada sekelompok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menujukan hasil yang
menguntungkan seperti : peningkatan produktivitas, penurunan biaya tenga kerja
per unit, perbaikan kualitas produk, penguruangan tingkat kerusakan produk yang
dihasilakan.
Hubungan Perburuhan
a. Hubungan Perburuan Pancasila
Peburuhan
ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen pihak lain saling
membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus dilindungi hal
tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila. Hubungan perburuan
pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan
manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam
jiwa pancasila itu sendiri. Bila terjadi ketidaksekepakatan antar peburu dan
manajemen buru mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan
antar mereka yaitu :
1. Boikot (untuk menolak membeli
barang-barang hasil produksi)
2. Pemogokan (berhenti berkerja sehingga
menurunkan kondisi perekonomian perusahaan)
3. Penghasutan (untuk mendukung pemogokan
yang dilakukan)
4. Memperlambat kerja (dilakukan oleh
karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi
jumlah produk yang dihasilkan)
b. Pejanjian Kerja Bersama (PKB)
Pada
umumnya buruh dalam posisi lemah, untuk mengatasinya manajemen harus dihadapi
oleh para pburuh secara bersama-sama dengan mengadakan perjanjian kerja bersama
(Collective Labor Agreement).
Hak-hak
Buruh :
1. Besarnya gaji/upah minimal.
2. Tujangan-tujangan yang harus diterima.
3. Hak untuk mendapatkan santuna kecelakaan
di temapt kerja.
4. Hak untuk mendapat promosi dengan sistem
penilaian yang adil.
5. Hak untuk meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan melelui program training yang diberiakan oleh perusahaan.
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau
keluar kemauan sendiri.
7. Besar pesangon.
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Sesuai
pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh
minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama
disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya
campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun
juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
a. Nama dan lambang
b. Dasar negara, asas, dan tujuan
c. Tanggal pendirian
d. Tempat kedudukan
e. Keanggotaan dan kepengurusan
f. Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
g. Ketentuan perubahan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga.
Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe
serikat karyawan :
a. Craft Unions anggotanya karyawan yang
punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions dibentuk berdasarkan
lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak
berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
c. Mixed Unions mencakup pekerja terampil,
tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang
dari industry mana.
Contoh
: PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam
Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP). Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi
Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah
tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan
kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI
PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu:
1. Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
2. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
3. Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
4. Mengabdi kepada Negara melalui peran
Sosial
5. Meningkatkan kwalitas produk Farmasi &
Nutrisi melalui Pemantauan
Hukum-Hukum yang Mengatur Hubungan Antar
Tenaga Kerja dengan Manajer
a. Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku
bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union shop agreement yaitu mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open shop agreement yaitu memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a. Undang-Undang.
b. Peraturan lain yang kedudukannya lebih
rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan
sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari
hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali
hukumnya.
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
1. Syarat materiil adanya kebiasaan atau
tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2. Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus
menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
3. Adanya akibat hokum apabila hokum
kebiasaan itu dilanggar.
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan.
Bagaimana Serikat Pekerja
Diorganisasikan dan Disahkan
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan
yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human
Rights.
b. Pasal 8 International Convenants on
Economic, social and Cultural.
c. Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai
Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin
hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga
harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Referensi :
http://nugrohoedy007.blogspot.com/2013/01/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
http://hertidiana.blogspot.com/2011/11/bab10-macam-macam-sumber-daya-manusia.html
Comments
Post a Comment