Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN
KEUANGAN DAN AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu
bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini
berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok dan pemerintah.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan
informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk
keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi,
serta pengambilan keputusan.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN
· Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral,
sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan
dalam pengambilan keputusan.
· Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN MANAJEMEN
· Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
· Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
· Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
· Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
· Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
ETIKA AKUNTAN KEUANGAN
· Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
· Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
· Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
· Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
· Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
· Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkan.
· Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
· Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar
teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
KODE ETIK DALAM IKATAN AKUNTANSI (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
•
Kredibilitas,
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme,
diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas
Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan,
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan
menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan
oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
•
Memiliki
kompetensi dalam bidang keahlian
•
Objektifitas
dalam melakukan pelayanan
•
Integritas
dalam menangani klien
•
Konfidensial
sehubungan dengan permasalahan klien
• Disiplin
atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang
diharapkan.
•
Mampu
mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
•
Memiliki
moral yang baik.
•
Memiliki
kejujuran.
ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
· Competance
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk Mempertahankan tingkat yang
sesuai kompetensi profesional ,melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan
dan standar teknis serta menyiapkan laporan secara lengkap dan jelas.
· Confidentiality
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali
bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
· Integrity
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk menahan diri dari terlibat
dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan
tugasnya secara etis; menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan
mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
· Objectivity
Praktisi akuntansi manajemen dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk mengkomunikasikan informasi
secara adil dan objektif dan mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang
dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari
laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
KODE ETIK PADA TINGKAT INTERNASIONAL
Panduan Etika untuk
Akuntan Profesional (Guideline
on Ethics Four
Professional Accountants)
dikeluarkan pada bulan
juli 1990 oleh International
Federation of Accountant (IFAC). Aturan
itu mengatur aktivitas
seluruh akuntan professional
seluruh dunia, tanpa memperhatikan apakah mereka berpraktik
sebagai akuntan independen, akuntan pemerintah atau sebagai akuntan internal.
AKUNTAN MANAJEMEN BERSETIFIKAT
Akuntan manajemen yang memenuhi kualifikasi tertentu dan lolos
dalam ujian professional memiliki hak untuk menyandang gelar Akuntan Manajemen
Bersertifikat (Certified Management Accountant
– CMA). Sebagai penghargaan atas
gelar professional tersebut, para CMA biasanya mendapatkan tanggung
jawab dan kompensasi
yang lebih tinggi daripada
mereka yang tidak memiliki gelar. Informasi mengenai
segala sesuatu untuk mendapatkan gelar CMA dapat diakses di Institute of Management Accountant (IMA).
Ada empat langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan gelar CMA:
1. Mengirim aplikasi ke bagian
penerimaan dan pendaftaran ujian CMA.
2. Lolos
seluruh kompenen ujian
CMA yang terdiri
atas empat bagian
dalam waktu tiga tahun.
3. Memiliki pengalaman professional yang memadai setidaknya dua tahun berturut-turut
di bidang manajemen, dan
atau akuntansi keuangan
selama tujuh tahun
untuk lolos ujian CMA.
4. Mematuhi Standar
Kode Etik untuk
Praktisi Akuntan Manajemen
dan Manajemen Keuangan.
Contoh Kasus
Kasus PT. KAI
berawal dari perbedaan
pandangan antara Manajemen
dan Komisaris, khususnya Ketua
Komite Audit dimana
Komisaris menolak menyetujui
dan menandatangani laporan keuangan
yang telah diaudit
oleh Auditor Eksternal.
Dan Komisaris meminta
untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara
transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Perbedaan tersebut bersumber pada
perbedaan mengenai :
1. Masalah piutang
PPN.
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp. 95,2 milyar,
menurut Komite Audit harus dicadangkan
penghapusannya pada tahun
2005 karena diragukan
kolektibilitasnya, tetapi tidak
dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor.
2. Masalah Beban
Ditangguhkan yang berasal
dari penurunan nilai
persediaan.
Saldo beban yang
ditangguhkan per 31
Desember 2005 sebesar
Rp. 6 milyar
yang merupakan penurunan nilai
persediaan tahun 2002
yang belum diamortisasi,
menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai
beban usaha.
3. Masalah persediaan
dalam perjalanan.
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang Rp. 1,4
milyar yang dialihkan dari satu
unit kerja ke
unit kerja lainnya
di lingkungan PT.
KAI yang belum
selesai proses akuntansinya per
31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun
2005.
4. Masalah uang muka
gaji.
Biaya dibayar dimuka
sebesar Rp. 28
milyar yang merupakan
gaji Januari 2006
dan seharusnya dibayar tanggal
1 Januari 2006 tetapi
telah dibayar per
31 Desember 2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya
gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.
5. Masalah Bantuan
Pemerintah Yang Belum
Ditentukan Statusnya (BPYDBS)
dan Penyertaan Modal Negara (PMN). BPYDBS sebesar Rp. 674,5 milyar dan PMN sebesar Rp. 70 milyar yang dalam
laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang,
menurut Komite Audit
harus direklasifikasi menjadi
kelompok ekuitas dalam neraca
tahun buku 2005.
Pembahasan Kasus
Tujuan dibuatnya laporan
keuangan adalah selain
untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga
sebagai bahan pertimbangan yang
mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi dalam
kasus ini manajemen
telah memanipulasi laporan
keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak
menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.
Dalam kasus di atas, terdapat banyak kejanggalan yang ada pada laporan keuangan yang menjadi hasil pekerjaan akuntan public tersebut. Kasus PT. KAI bermuara pada perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Komisaris yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dimana Komisaris tersebut menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Dan komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Dari kasus diatas,
jika dikaitkan dengan
teori etika ada
beberapaa teori yang
sudah dilanggar yaitu :
1. Egoisme etis.
Manajemen melakukan manipulasi
terhadap laporan keuangan
perusahaan demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen telah
menyalah gunakan kekuasaan
yang diberikan kepadanya.
Tindakannya tersebut tidak hanya
merugikan dirinya sendiri
yang mungkin saja
ia akan dipecat
dari perusahaan tapi juga
bagi perusahaan dan
orang lain. Bagi
perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan
calon investor serta merusak citra perusahaan. Sehingga akibatnya perusahaan
kekurangan modal karena menurunnya jumlah invetor yang mau menanamkan modal ke
perusahaan tersebut.
2. Utilitarianisme. Tujuan dari
laporan keuangan tidak
hanya sebagai alat
pertanggung jawaban
manajemen tapi juga
sebagai alat untuk
pengambilan keputusan. Dengan dimanipulasinya laporan
keuangan oleh manajemen
maka keputusan yang
diambil pun akan tidak tepat dan
bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3. Deontologi. Manajemen
tidak menjalankan kewajibannya
sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya.
Seharusnya seorang manajer
yang memiliki kedudukan
tinggi diperusahaan
memberikan contoh yang
baik kepada bawahaan
agar menjalankan kewajibannya
diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4. Hak. Teori
etika ini berkaitan dengan teori deontologi.
Dalam prinsip-prinsip etika profesi seseorang dituntut untuk profesional
dalam profesinya. Dalam kasus ini manajemen telah merugikan hak
dan kepentingan orang
lain seperti karyawan
dan para investor.
Yakni seperti para karyawan
dan para investor
mempunyai hak untuk
mengetahui informasiinformasi
mengenai kinerja perusahaan
5. Keutamaan.
Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti kejujuran. Pada kasus
ini manajemen tidak
bersikap jujur dalam
menyusun laporan keungan. Manajemen melakukan beberapa
manipulasi seperti data mengenai
pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang. Padahal seorang manajer harus
mempunyai sikap jujur karena, kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki
oleh seorang manajer.
Sedangkan prinsip etika profesi yang dilanggar yakni:
1. Prinsip Otonomi
PT KAI yang
memiliki kebebasan dan
kewenangan untuk mengambil
keputusan yang dianggap baik
hanya untuk PT KAI sendiri
tetapi tidak bertanggung
jawab terhadap pemerintah. Hal
tersebut ditunjukkan dari tindakan PT KAI yang mengakui PPN terutang pihak ketiga
sebagai piutang yang
tidak sesuai dengan
regulasi. Dari pihak
KAP sendiritidak bertanggung jawab
dalam menjalankan kebebasannya.
KAP S. Manao
tidak menunjukkan dan menyatakan adanya kesalahan material pada laporan
keuangan PT KAI.
2. Prinsip Keadilan
Terjadi
pelanggaran prinsip keadilan
oleh PT KAI
karena mengistimewakan beberapa pihak yang
berhubungan dengan PT KAI dengan
tidak segera menarik
PPN. mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI
dengan tidak segera menarik PPN.
Di dalam standar kode
etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni:
1. Competensi. Akuntan
manajemen tidak kompetensi
karena tidak memelihara pengetahuan dan keahlian yang
dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum, peraturan dan
standar teknis, dan tidak
membuat laporan yang
jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan memanipulasi data.
2. Creative Accounting.
Akuntan manajemen telah
menyimpang dari praktek akuntansi yang
mengikuti peraturan dan
undang-undang. Manajemen perusahaan melakukan banyak maanipulasi dalam
menyajikan laporan keuangan.
3. Fraud. Manajemen
telah sengaja melakukan
kecurangan dengan menyajikan laporan keuangan tidak dengan data
yang sebenarnya.
Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan keuangan PT. KAI yaitu pada saat proses lelang, Komite Audit seharusnya ikut untukmelihat apakah auditor eksternal layak dipilih dan melihat keadilan proses pemilihan. Pada kenyataannya, komite audit tidak ikut dalam proses penunjukan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang lain, yaitu tidak adanya atau sangat minimnya komunikasi antara pihak Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan publik). Karena Komite Audit tidak menunjuk auditor yang akan diberi penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.
Akibat komunikasi yang kurang intens, maka tugas komite audit untuk melaksanakan kewajibannya untuk mengajak auditor untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak dipenuhi dengan baik. Kesalahan ini menimbulkan kesalahan berikutnya, yaitu Komite Audit tidak mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit. Dalam kasus ini, Komite Audit justru tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan. Padahal seharusnya Komite Audit melakukan review bersama dengan auditor eksternal menjelang selesainya penugasan audit, yang artinya sebelum laporan auditor diterbitkan, sehingga laporan keuangan tersebut langsung bisa dilakukan audit investigasi dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan. Komite Audit juga tidak perlu berbicara kepada publik. Karena komunikasi yang buruk antara Komite Audit dengan auditor, maka hal seperti itu bisa terjadi.
Selain auditor eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal (manajemen) di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1. Tanggung jawab profesi. Akuntan
Internal PT. KAI kurang
bertanggung jawab karena
dia tidak menelusuri
kekeliruan dalam pencatatan
dan memperbaiki kesalahan tersebut
sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi
keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2. Kepentingan Publik. Dalam kasus ini
akuntan PT. KAI
diduga tidak bekerja
demi kepentingan publik karena
diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun
karena manipulasi tersebut
PT. KAI terlihat mengalami
keuntungan. Hal ini tentu saja sangat
berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut
semakin besar namun tidak dilaporkan, maka
PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3. Integritas. Dalam
kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan
manipulasi laporan keuangan.
4. Objektifitas. Dalam kasus
ini akuntan PT.
KAI diduga tidak obyektif karena
diduga telah memanipulasi
laporan keuangan sehingga
hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5. Kompetensi dan kehati-hatian
professional.
Dalam kasus ini,
akuntan PT. KAI tidak
melaksanakan kehati-hatian profesional
sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang
mengakibatkan PT. KAI
yang seharusnya menderita
kerugian namun dalam laporan
keuangan mengalami keuntungan.
6. Perilaku profesional. Dalam kasus
ini akuntan PT. KAI
diduga tidak berperilaku
profesional yang menyebabkan
kekeliruan dalam melakukan
pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama
baik) profesinya.
7. Standar teknis. Dalam kasus
ini akuntan tidak
melaksanakan prinsip standar
teknis karena tidak malaporkan laporan
keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada
saat PT Kereta Api
Indonesia telah tiga
tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan
keuangan itu, pajak
pihak ketiga dinyatakan sebagai
pendapatan. Padahal, berdasarkan
standar akuntansi keuangan tidak
dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
Auditor eksternal yang dipercayai harus benar-benar memiliki integritas serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya. Selain itu, sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada pada PT Kereta Api Indonesia untuk membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Kemudian, hubungan antar lembaga diharapkan tercipta dengan baik, sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen yang ada di dalamnya. Secara tidak langsung, upaya ini menunjang perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.
Perlu diketahui juga akan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan keuangan. Hal tersebut bukan hanya penting sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap publik maupun investor. Akan tetapi hal tersebut juga penting bagi perusahaan sendiri karena dari laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak layak, tentu hasil akan jauh dari yang diharapkan dan bahkan bisa berimbas pada perusahaan.
Ada beberapa hal
yang dapat dilakukan
perusahaan agar kecurangan
seperti ini bisa diantisipasi yakni:
1. Menerapkan Good
Corporate goernance (GCG).
2. Harus
ada upaya untuk
membenarkan kesalahan tahun-tahun
lalu, karena konsistensi yang salah
tidak boleh dipertahankan.
3. Komite Audit tidak berbicara kepada
publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris
sehingga pendapat dan
masukan Komite Audit
harus disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
4. Komite Audit berperan aktif dalam
mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing.
5. Manajemen menyusun laporan keuangan
secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
6. Memperbaiki komunikasi
antara auditor dengan
pihak-pihak yang berinteraksi,
yaitu manajemen, Komite
Audit, dan auditor
intern.
7.
Membangun
pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan.
8. Perbaikan sistem
akuntansi dan konsistensi
penerapan Prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum di perusahaan.
9. Memilih auditor yang benar-benar
kompeten dan profesional.
Sumber
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102477971339/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi
http://regidav.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
https://www.scribd.com/document/342897123/246556555-Etika-Dalam-Praktik-Akuntansi-Manajemen-Akuntansi-Keuangan-pdf
Comments
Post a Comment