Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen


TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN AKUNTAN MANAJEMEN
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok dan pemerintah. Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. 

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN
·      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
·       Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN MANAJEMEN
·      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
·       Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
·       Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
·    Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
·    Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

ETIKA AKUNTAN KEUANGAN
·       Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi 
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
·       Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·       Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·       Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·       Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
·       Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
·       Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·       Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

KODE ETIK DALAM IKATAN AKUNTANSI (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
       Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
   Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
    Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
      Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.     Prinsip Etika,
2.     Aturan Etika, dan
3.     Interpretasi Aturan Etika.

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.

Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
       Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
       Objektifitas dalam melakukan pelayanan
       Integritas dalam menangani klien
       Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
   Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
       Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
       Memiliki moral yang baik.
       Memiliki kejujuran.

ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN
·       Competance
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional ,melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis serta menyiapkan laporan secara lengkap dan jelas.
·       Confidentiality
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
·       Integrity
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis; menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
·       Objectivity
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk mengkomunikasikan informasi secara adil dan objektif dan mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.

KODE ETIK PADA TINGKAT INTERNASIONAL
Panduan  Etika  untuk  Akuntan  Profesional  (Guideline  on  Ethics  Four  Professional Accountants)  dikeluarkan  pada  bulan  juli  1990  oleh  International  Federation  of Accountant (IFAC).  Aturan  itu  mengatur  aktivitas  seluruh  akuntan  professional  seluruh  dunia,  tanpa memperhatikan apakah mereka berpraktik sebagai akuntan independen, akuntan pemerintah atau sebagai akuntan internal.

AKUNTAN MANAJEMEN BERSETIFIKAT
Akuntan manajemen yang memenuhi kualifikasi tertentu dan lolos dalam ujian professional memiliki hak untuk menyandang gelar Akuntan Manajemen Bersertifikat (Certified Management Accountant  –  CMA). Sebagai penghargaan atas gelar professional tersebut, para CMA biasanya mendapatkan  tanggung  jawab  dan  kompensasi  yang  lebih  tinggi  daripada  mereka  yang  tidak memiliki gelar. Informasi mengenai segala sesuatu untuk mendapatkan gelar CMA dapat diakses di  Institute of Management Accountant  (IMA).  Ada empat langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan gelar CMA:
1.     Mengirim aplikasi ke bagian penerimaan dan pendaftaran ujian CMA.
2.     Lolos  seluruh  kompenen  ujian  CMA  yang  terdiri  atas  empat  bagian  dalam  waktu  tiga tahun.
3.     Memiliki pengalaman professional  yang memadai setidaknya dua tahun berturut-turut di bidang  manajemen,  dan  atau  akuntansi  keuangan  selama  tujuh  tahun  untuk  lolos  ujian CMA.
4.     Mematuhi  Standar  Kode  Etik  untuk  Praktisi  Akuntan  Manajemen  dan  Manajemen Keuangan.

Contoh Kasus
Kasus  PT.  KAI  berawal  dari  perbedaan  pandangan  antara  Manajemen  dan  Komisaris, khususnya  Ketua  Komite  Audit  dimana  Komisaris  menolak  menyetujui  dan  menandatangani laporan  keuangan  yang  telah  diaudit  oleh  Auditor  Eksternal.  Dan  Komisaris  meminta  untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Perbedaan tersebut bersumber pada perbedaan mengenai :
1.  Masalah piutang PPN.
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp. 95,2 milyar, menurut Komite Audit harus dicadangkan  penghapusannya  pada  tahun  2005  karena  diragukan  kolektibilitasnya,  tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor.
2.  Masalah  Beban  Ditangguhkan  yang  berasal  dari  penurunan  nilai  persediaan.
Saldo  beban  yang  ditangguhkan  per  31  Desember  2005  sebesar  Rp.  6  milyar  yang merupakan  penurunan  nilai  persediaan  tahun  2002  yang  belum  diamortisasi,  menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
3.  Masalah persediaan dalam perjalanan.
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang Rp. 1,4 milyar yang dialihkan dari satu  unit  kerja  ke  unit  kerja  lainnya  di  lingkungan  PT.  KAI  yang  belum  selesai  proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005.
4.  Masalah uang muka gaji.
Biaya  dibayar  dimuka  sebesar  Rp.  28  milyar  yang  merupakan  gaji  Januari  2006  dan seharusnya  dibayar  tanggal  1  Januari  2006  tetapi  telah  dibayar  per  31  Desember  2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.
5.  Masalah  Bantuan  Pemerintah  Yang  Belum  Ditentukan  Statusnya  (BPYDBS)  dan Penyertaan Modal Negara (PMN). BPYDBS sebesar Rp. 674,5 milyar  dan PMN sebesar Rp. 70 milyar yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka  panjang,  menurut  Komite  Audit  harus  direklasifikasi  menjadi  kelompok  ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.

Pembahasan Kasus
Tujuan  dibuatnya  laporan  keuangan  adalah  selain  untuk  alat  pertanggungjawaban manajemen  juga  sebagai  bahan pertimbangan  yang  mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi  dalam  kasus  ini  manajemen  telah  memanipulasi  laporan  keuangan,  sehingga  laporan keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.

Dalam kasus di atas, terdapat banyak kejanggalan yang ada pada  laporan keuangan  yang menjadi  hasil  pekerjaan  akuntan  public  tersebut. Kasus  PT.  KAI  bermuara  pada  perbedaan pandangan  antara  Manajemen  dan  Komisaris,  khususnya  Komisaris  yang  merangkap  sebagai Ketua  Komite  Audit  dimana  Komisaris  tersebut  menolak  menyetujui  dan  menandatangani laporan  keuangan  yang  telah  diaudit  oleh  Auditor  Eksternal.  Dan komisaris  meminta  untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Dari  kasus  diatas,  jika  dikaitkan  dengan  teori  etika  ada  beberapaa  teori  yang  sudah dilanggar yaitu :
1.  Egoisme  etis.  Manajemen  melakukan  manipulasi  terhadap  laporan  keuangan  perusahaan demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat   bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen  telah  menyalah  gunakan  kekuasaan  yang  diberikan  kepadanya.  Tindakannya tersebut  tidak  hanya  merugikan  dirinya  sendiri  yang  mungkin  saja  ia  akan  dipecat  dari perusahaan  tapi  juga  bagi  perusahaan  dan  orang  lain.  Bagi  perusahaan  berdampak  pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan. Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah invetor yang mau menanamkan modal ke perusahaan tersebut.
2.      Utilitarianisme.  Tujuan  dari  laporan  keuangan  tidak  hanya  sebagai  alat  pertanggung jawaban  manajemen  tapi  juga  sebagai  alat  untuk  pengambilan  keputusan.  Dengan dimanipulasinya  laporan  keuangan  oleh  manajemen  maka  keputusan  yang  diambil  pun akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3.   Deontologi. Manajemen tidak  menjalankan kewajibannya sebagai  manajemen perusahaan dengan  semestinya.  Seharusnya  seorang  manajer  yang  memiliki  kedudukan  tinggi diperusahaan  memberikan  contoh  yang  baik  kepada  bawahaan  agar  menjalankan kewajibannya diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4.   Hak. Teori etika ini berkaitan dengan teori deontologi.   Dalam prinsip-prinsip etika profesi seseorang dituntut untuk profesional dalam profesinya. Dalam kasus  ini  manajemen telah merugikan  hak  dan  kepentingan  orang  lain  seperti  karyawan  dan  para  investor.  Yakni seperti  para  karyawan  dan  para  investor  mempunyai  hak  untuk  mengetahui  informasiinformasi mengenai kinerja perusahaan
5.    Keutamaan. Sikap keutamaan yang diperlukan dalam dunia bisnis yakni seperti kejujuran. Pada  kasus  ini  manajemen  tidak  bersikap  jujur  dalam  menyusun  laporan  keungan. Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti  data mengenai pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang. Padahal seorang manajer harus mempunyai sikap jujur karena, kejujuran merupakan etika yang harus dimiliki oleh seorang manajer.

Sedangkan prinsip etika profesi yang dilanggar yakni:
1.      Prinsip Otonomi
PT  KAI  yang  memiliki  kebebasan  dan  kewenangan  untuk  mengambil  keputusan  yang dianggap  baik  hanya  untuk  PT  KAI  sendiri  tetapi  tidak  bertanggung  jawab  terhadap pemerintah. Hal tersebut ditunjukkan dari tindakan PT KAI yang mengakui PPN terutang pihak  ketiga  sebagai  piutang  yang  tidak  sesuai  dengan  regulasi.  Dari  pihak  KAP  sendiritidak  bertanggung  jawab  dalam  menjalankan  kebebasannya.  KAP  S.  Manao  tidak menunjukkan dan menyatakan adanya kesalahan material pada laporan keuangan PT KAI.
2.      Prinsip Keadilan
Terjadi  pelanggaran  prinsip  keadilan  oleh  PT  KAI  karena  mengistimewakan  beberapa pihak  yang  berhubungan  dengan  PT  KAI  dengan  tidak  segera  menarik  PPN. mengistimewakan beberapa pihak yang berhubungan dengan PT KAI dengan tidak segera menarik PPN.
Di dalam  standar kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni:
1.     Competensi.  Akuntan  manajemen  tidak  kompetensi  karena  tidak  memelihara pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum,  peraturan dan  standar teknis, dan tidak  membuat  laporan  yang  jelas dan  lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan memanipulasi data.
2.     Creative  Accounting.  Akuntan  manajemen  telah  menyimpang  dari  praktek akuntansi  yang  mengikuti  peraturan  dan  undang-undang.  Manajemen  perusahaan melakukan banyak maanipulasi dalam menyajikan laporan keuangan.  
3.     Fraud.  Manajemen  telah  sengaja  melakukan  kecurangan  dengan  menyajikan laporan keuangan tidak dengan data yang sebenarnya.

Dalam hal kecurangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan pada hasil laporan  keuangan  PT.  KAI  yaitu  pada  saat  proses  lelang,  Komite  Audit  seharusnya  ikut  untukmelihat  apakah  auditor  eksternal  layak  dipilih  dan  melihat keadilan  proses  pemilihan. Pada kenyataannya, komite  audit  tidak  ikut  dalam  proses  penunjukan  auditor  sehingga  tidak  terlibat dalam proses audit. Kesalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan yang  lain, yaitu tidak adanya atau sangat  minimnya komunikasi antara pihak  Komite Audit dengan Auditor Eksternal (akuntan  publik).  Karena  Komite  Audit  tidak  menunjuk  auditor  yang  akan  diberi  penugasan, maka komunikasi yang terjadi antara komite audit dengan auditor bisa diperkirakan sangat sedikit bahkan tidak efektif.

Akibat  komunikasi  yang  kurang  intens,  maka  tugas  komite  audit  untuk  melaksanakan kewajibannya untuk mengajak auditor untuk mendiskusikan masalah audit saat audit berlangsung tidak  dipenuhi  dengan  baik. Kesalahan  ini  menimbulkan  kesalahan  berikutnya,  yaitu  Komite Audit tidak mereview laporan keuangan dan laporan auditor dengan auditor eksternal  menjelang selesainya  penugasan  audit.  Dalam kasus  ini,  Komite  Audit  justru  tidak  mau  menandatangani laporan  keuangan  yang  telah  diaudit,  setelah  laporan  audit  diterbitkan.  Padahal  seharusnya Komite  Audit  melakukan  review  bersama dengan auditor eksternal  menjelang  selesainya penugasan  audit,  yang  artinya sebelum  laporan  auditor  diterbitkan,  sehingga  laporan  keuangan tersebut langsung  bisa  dilakukan  audit  investigasi dan  koreksi  apabila  terjadi  kesalahan pencatatan. Komite  Audit  juga tidak  perlu  berbicara  kepada  publik. Karena  komunikasi  yang buruk antara Komite Audit dengan auditor, maka hal seperti itu bisa terjadi.

Selain  auditor  eksternal  dan  komite  audit  yang  melakukan  kesalahan  dalam  hal  pencatatan laporan keuangan, akuntan internal (manajemen) di PT. KAI  juga  belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan  yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik,  integritas,  objektifitas,  kompetensi  dan  kehati-hatian  profesional,  kerahasiaan,  perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.     Tanggung jawab profesi. Akuntan  Internal  PT. KAI  kurang  bertanggung  jawab  karena  dia  tidak  menelusuri  kekeliruan  dalam pencatatan dan  memperbaiki kesalahan tersebut sehingga  laporan keuangan  yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.     Kepentingan Publik. Dalam  kasus  ini  akuntan  PT.  KAI  diduga  tidak  bekerja  demi  kepentingan publik karena diduga sengaja  memanipulasi  laporan keuangan sehingga PT. KAI yang  seharusnya  menderita  kerugian  namun  karena  manipulasi  tersebut  PT.  KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat   berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar  namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.     Integritas. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.     Objektifitas. Dalam  kasus  ini  akuntan  PT.  KAI  diduga  tidak obyektif  karena  diduga  telah  memanipulasi  laporan  keuangan  sehingga  hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5.     Kompetensi dan kehati-hatian   professional. Dalam  kasus  ini,  akuntan  PT.  KAI tidak  melaksanakan  kehati-hatian  profesional  sehingga  terjadi  kesalahan pencatatan  yang  mengakibatkan  PT.  KAI  yang  seharusnya  menderita  kerugian namun dalam  laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.     Perilaku  profesional. Dalam  kasus  ini  akuntan  PT. KAI  diduga  tidak  berperilaku  profesional  yang  menyebabkan  kekeliruan dalam  melakukan pencatatan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
7.     Standar  teknis. Dalam  kasus  ini  akuntan  tidak  melaksanakan  prinsip  standar  teknis  karena  tidak malaporkan  laporan  keuangan  sesuai  dengan  standar  akuntansi  keuangan. Contohnya,  pada  saat PT  Kereta  Api  Indonesia  telah  tiga  tahun  tidak  dapat menagih  pajak  pihak  ketiga.  Tetapi,  dalam  laporan  keuangan  itu,  pajak  pihak ketiga  dinyatakan  sebagai  pendapatan.  Padahal,  berdasarkan  standar  akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

Auditor  eksternal  yang  dipercayai  harus  benar-benar  memiliki  integritas  serta  prosesnya harus  terlaksana  berdasarkan  kaidah-kaidah  yang  telah  diakui  validitasnya.  Selain  itu,  sebagai auditor eksternal wajib melakukan komunikasi secara baik dan benar dengan komite audit yang ada  pada  PT  Kereta Api  Indonesia  untuk  membangun  kesepahaman  (understanding)  diantara seluruh  unsur  lembaga.  Kemudian, hubungan antar  lembaga  diharapkan  tercipta  dengan  baik, sehingga  mempermudah  penerapan  sistem  pengendalian  manajemen  yang  ada  di  dalamnya. Secara  tidak  langsung,  upaya  ini  menunjang  perwujudan  tanggung  jawab  sosial  perusahaan kepada masyarakat luas sebagai salah satu pengampu kepentingan.

Perlu  diketahui  juga  akan pentingnya  kejujuran  dalam  membuat  laporan  keuangan.  Hal tersebut  bukan  hanya  penting  sebagai  tanggung  jawab  perusahaan  terhadap  publik  maupun investor.  Akan  tetapi  hal  tersebut  juga  penting  bagi  perusahaan  sendiri karena  dari  laporan keuangan biasanya perusahaan menganalisis bagaimana perkiraan tahun mendatang dan menjadi dasar pengambilan keputusan. Apabila laporan keuangan yang menjadi dasar hal tersebut sudah tidak  layak,  tentu  hasil  akan  jauh  dari  yang  diharapkan  dan  bahkan  bisa  berimbas  pada perusahaan.
Ada  beberapa  hal  yang  dapat  dilakukan  perusahaan  agar  kecurangan  seperti  ini  bisa diantisipasi yakni:
1.     Menerapkan  Good  Corporate  goernance  (GCG).
2.     Harus  ada  upaya  untuk  membenarkan  kesalahan  tahun-tahun  lalu,  karena  konsistensi yang  salah  tidak  boleh  dipertahankan. 
3.     Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan  Komisaris  sehingga  pendapat  dan  masukan  Komite  Audit  harus  disampaikan kepada Dewan Komisaris.
4.     Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing.
5.     Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
6.     Memperbaiki  komunikasi  antara  auditor  dengan  pihak-pihak  yang  berinteraksi,  yaitu manajemen,  Komite Audit,  dan  auditor  intern. 
7.     Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan.
8.   Perbaikan  sistem  akuntansi  dan  konsistensi  penerapan  Prinsip Akuntansi  yang  Berlaku Umum di perusahaan.
9.     Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional.

Sumber
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102477971339/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi
http://regidav.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
https://www.scribd.com/document/342897123/246556555-Etika-Dalam-Praktik-Akuntansi-Manajemen-Akuntansi-Keuangan-pdf

Comments

Popular posts from this blog

HOW TO USE : Aloe Vera Gel

Pengumuman

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI