Etika dalam KAP
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas,
dan Objektivitas
2.
Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
a.
Standar Umum
·
Kompetensi Profesional
·
Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional
·
Perencanaan dan Supervisi
·
Data Relevan yang Memadai
·
Kepatuhan terhadap Standar
b.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
· Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
3.
Tanggung Jawab kepada Klien
·
Informasi Klien yang Rahasia
·
Fee Profesional
·
Besaran Fee
·
Fee Kontinjen
4.
Tanggung Jawab kepada Rekan
Seprofesi
5.
Tanggung Jawab dan Praktik
Lain
·
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan
·
Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya
·
Komisi dan Fee Referal
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS
BISNIS
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, KAP juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada KAP juga dituntut
akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada KAP bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh
karena itu presiden IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi
untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN
ETIKA KAP
Di Indonesia,
melalui Kemenkeu, pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Contoh Kasus
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta,
Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba
ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan
BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai,
kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan
yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut
sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Pembahasan Kasus
Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak
melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu
prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna
bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan
objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian
laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam
menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu
mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang
adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102491476729/etika-dalam-kantor-akuntan-publik
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Comments
Post a Comment